Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mendikbud soal Peluang Guru Honorer pada Seleksi PPPK 2022

Kompas.com - 08/06/2022, 19:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim mengungkapkan peluang guru honorer pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan digelar tahun ini.

Menurutnya, PPPK 2022 akan memberikan peluang besar bagi guru hononer yang mengikuti seleksi PPPK tahun lalu dengan ketentuan tertentu.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," jelasnya, dilansir dari laman Kemendikbud (6/6/2022).

Pada seleksi ASN PPPK 2021, sebanyak 193.954 guru dinyatakan lulus namun tidak mendapatkan formasi.

Ratusan ribu peserta inilah yang akan mendapatkan peluang besar dan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS

Tidak perlu tes

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru honoerer yang lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 (prioritas I) dapat mengkuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Ketentuan itu sebagaimana tertulis dalam pasal 32, yang berbunyi sebagai berikut:

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis PermenPANRB itu.

Baca juga: Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS

Penempatan penugasan tenaga pendidik

Aksi guru honorer adalah di SMA/SMK di Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara dan DPRD menuntut gaji mereka yang sudah 8 bulan segera dibayarkan, Senin (20/12/2022). Apa itu honrer? Pegawai honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK.KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN Aksi guru honorer adalah di SMA/SMK di Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara dan DPRD menuntut gaji mereka yang sudah 8 bulan segera dibayarkan, Senin (20/12/2022). Apa itu honrer? Pegawai honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK.

Masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat mereka bertugas.

"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," tuturnya.

Akan tetapi, jika sekolah tempat mereka bertugas tidak membutukan tenaga pendidik yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Tren
Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Tren
Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com