Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Daerah PPKM di Seluruh Indonesia hingga 4 Juli 2022

Kompas.com - 08/06/2022, 09:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 7 Juni-4 Juli 2022.

Aturan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, Inemndagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa-Bali.

Seluruh wilayah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1. Sementara di luar Jawa-Bali, hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang berstatus PPKM level 2.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jabodetabek: Kantor, Mal hingga Bioskop Buka 100 Persen

Berikut daftar selengkapnya:

PPKM level 1

1. DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

2. Banten

  • Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;

3. Jawa Barat

  • Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang;

4. Jawa Tengah

  • Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang;

5. Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul;

6. Jawa Timur

  • Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan;

7. Bali

  • Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Inmendagri Terbaru soal Perpanjangan PPKM, Apa Saja yang Berubah?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com