Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri Terbaru soal Perpanjangan PPKM, Apa Saja yang Berubah?

Kompas.com - 11/05/2022, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Hal tersebut ditegaskan Presiden Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (9/5/2022).

"Jadi tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid-19 ini 100 persen bisa kita kendalikan," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com 10 Mei 2022.

Aturan terkait PPKM yang kembali diperpanjang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali, Berlaku 10-23 Mei 2022

Lantas apa saja aturan terbaru sesuai aturan PPKM yang diperpanjang?

Aturan terbaru PPKM

Sejumlah aturan terbaru sesuai Inmendagri Nomor 24, yakni peniadaan tes PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan.

Selain itu sejumlah daerah statusnya turun dari PPKM level 3 menjadi level 2. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya di Level 1 dan Level 3.

"Termasuk perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” kata Safrizal ZA, dikutip dari laman Setkab.

Tak perlu PCR/Antigen

Sesuai aturan tersebut beberapa kegiatan yang tak lagi disyaratkan tes negatif PCR/antigen yakni seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga.

Disebutkan, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung hingga penonton tak lagi wajib tes PCR/antigen.

Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Selian itu, sesuai aturan terbaru, maka saat ini daerah di Jawa-Bali yang berada di level 1 jumlahnya kini menjadi 11 daerah, dari sebelumnya 29 daerah.

Sementara daerah yang masuk level 3 kini menurun dari yang semula 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

Jam operasional restoran

Hal lain yang sesuai aturan baru ini yang berubah adalah jam operasional restoran bisa beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dengan pengunjung restoran dibatasi hanya 75 persen untuk PPKM Level 2.

Namun pada daerah PPKM Level 1, kapasitas bisa mencapai 100 persen.

Jumlah kapasitas ini juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan dengan ketentuan tak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Polri: Relaksasi Perpanjangan SIM sampai 17 Mei 2022, Ini Ketentuannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com