Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Outsourcing", Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer pada 2023?

Kompas.com - 04/06/2022, 13:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Namun, terkadang perusahaan melakukan outsourcing sebagai cara untuk mengalihkan pemenuhan persyaratan atau kewajiban karyawan ke penyedia pihak ketiga.

Baca juga: Tenaga Honorer Diganti Outsourcing, Ini Penjelasan Pengertian, Sistem Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Outsourcing di Indoneisa

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab IX pada 64-66 menyebutkan tetang peraturan sebuah perusahaan memperkerjakan outsourcing.

Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di suatu perusahaan atau institusi yang secara hukum berada di bawah perusahaan lain.

Pada pasal 64 menyebutkan, tenaga outsourcing boleh digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di sebuah perusahaan.

Namun, hal tersebut dilakukan atas perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsourcing.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis," tulis aturan tersebut.

Namun menurut pasal 65 ayat 1 menyebutkan jika perusahaan penyedia tenaga outsourcing harus berbentuk badan hukum.

Baca juga: Kerap Dipandang Negatif, Apa Itu Outsourcing?

Tugas tenaga outsourcing

Pegawai outsourcing memiliki tugas yang berbeda dengan pegawai lainnya, seperti PPPK dan PNS.

Pekerjaan outsourcing juga dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama di perusahaan tempat mereka ditugaskan.

Biasanya, tenaga outsourcing bertugas dalam kegiatan penunjang di sebuah perusahaan bukan di kegiatan utama perusahaan.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi pasal 66 ayat 1.

Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa sebuah perusahaan dapat memperkerjakan tenaga outsourcing untuk ditugaskan di bagian penunjang, seperti sopir, keamanan, kebersihan, dan lain-lain.

Baca juga: Apa Itu Outsourcing, Akan Jadi Pengganti Tenaga Honorer pada 2023?

Status tenaga outsourcing

Dikutip dari Kompas.com (23/1/2022), tenaga outsourcing bekerja di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.

Oleh kaena itu, status hubungan kerja pegawai outsourcing berada di bawah perusahaan penyedia layanan outsourcing bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Status hubungan kerja tersebut dapat dibuktikan melalui surat perjanjian terlulis seperti:

  • Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  • perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sedangkan untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan pegawai tenaga outsourcing dibebankan oleh perusahan penyedia layanan outsourcing.

Sehingga, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak perlu melakukan kewajiban-kewajiban terkait upah atau jamainan pegawai kepada tenaga outsourcing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com