Namun, terkadang perusahaan melakukan outsourcing sebagai cara untuk mengalihkan pemenuhan persyaratan atau kewajiban karyawan ke penyedia pihak ketiga.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab IX pada 64-66 menyebutkan tetang peraturan sebuah perusahaan memperkerjakan outsourcing.
Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di suatu perusahaan atau institusi yang secara hukum berada di bawah perusahaan lain.
Pada pasal 64 menyebutkan, tenaga outsourcing boleh digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di sebuah perusahaan.
Namun, hal tersebut dilakukan atas perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsourcing.
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis," tulis aturan tersebut.
Namun menurut pasal 65 ayat 1 menyebutkan jika perusahaan penyedia tenaga outsourcing harus berbentuk badan hukum.
Baca juga: Kerap Dipandang Negatif, Apa Itu Outsourcing?
Pegawai outsourcing memiliki tugas yang berbeda dengan pegawai lainnya, seperti PPPK dan PNS.
Pekerjaan outsourcing juga dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama di perusahaan tempat mereka ditugaskan.
Biasanya, tenaga outsourcing bertugas dalam kegiatan penunjang di sebuah perusahaan bukan di kegiatan utama perusahaan.
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi pasal 66 ayat 1.
Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa sebuah perusahaan dapat memperkerjakan tenaga outsourcing untuk ditugaskan di bagian penunjang, seperti sopir, keamanan, kebersihan, dan lain-lain.
Baca juga: Apa Itu Outsourcing, Akan Jadi Pengganti Tenaga Honorer pada 2023?
Dikutip dari Kompas.com (23/1/2022), tenaga outsourcing bekerja di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.
Oleh kaena itu, status hubungan kerja pegawai outsourcing berada di bawah perusahaan penyedia layanan outsourcing bukan perusahaan tempatnya bertugas.
Status hubungan kerja tersebut dapat dibuktikan melalui surat perjanjian terlulis seperti:
Sedangkan untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan pegawai tenaga outsourcing dibebankan oleh perusahan penyedia layanan outsourcing.
Sehingga, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak perlu melakukan kewajiban-kewajiban terkait upah atau jamainan pegawai kepada tenaga outsourcing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.