KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022.
Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK.
Keputusan tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta pada 14 Maret 2022.
Berdasarkan ketentuan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022, kini terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan tersebut.
Sebelumnya, menurut Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021, hanya 185 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
Baca juga: Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS
Berikut 187 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK:
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Jenis Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.