Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Diganti Outsourcing, Ini Penjelasan Pengertian, Sistem Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Kompas.com - 03/06/2022, 18:41 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau oursourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Menpan-RB: Tenaga Outsourcing Tetap Bisa Dipekerjakan di Kementerian/Lembaga Sesuai Kebutuhan

Outsourcing dikenal sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Outsourcing biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau memusatkan perhatian kepada fokus utama perusahaan.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut pemaparan lengkap tentang outsourcing, mulai dari pengertian hingga kelebihan dan kekurangannya.

Pengertian outsourcing

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui dua mekanisme, yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.

Namun, pekerja outsourcing tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Outsourcing Jadi Gantinya

Perusahaan menggunakan pekerja outsourcing untuk mengerjakan tugas tertentu atau yang tidak menjadi fokus utama perusahaan.

Status pekerja outsourcing pun hanya pekerja kontrak dan bukan tetap. Pekerja outsourcing juga bukan pekerja dari perusahaan tersebut, tetapi tenaga kerja dari perusahaan outsourcing sehingga tidak memiliki jenjang karier.

Perusahaan outsourcing atau penyedia jasa bertugas menyeleksi calon pekerja yang akan direkrut untuk kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

Oleh karenanya, pekerja outsourcing bisanya sudah memiliki keterampilan sehingga bisa langsung dipekerjakan di perusahaan tanpa perlu pengarahan yang membutuhkan waktu lama.

Contoh pekerjaan outsourcing adalah customer service, call center, petugas kebersihan, petugas keamanan, bagian transportasi, katering, office boy, petugas parkir, dan lainnya.

Sistem kerja

UU Ketenagakerjaan belum mengatur secara spesifik dan rinci terkait sistem kerja pekerja outsourcing.

Baca juga: Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Namun, Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.

Dengan begitu, perekrutan pekerja outsourcing dilakukan perusahaan penyedia jasa outsource sehingga akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com