KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Penetapan tersangka Haryadi Suyuti tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Diketahui, Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.
Dalam operasi tersebut diamankan 27.258 dollar AS dalam goodie bag.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Berikut profil dan harta kekayaan Haryadi Suyuti:
Haryadi Suyuti merupakan Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016, kemudian berlanjut pada 2017-2022.
Dikutip dari laman KPU, Haryadi lahir di Yogyakarta pada 9 Februari 1964.
Ia bersekolah di SD Negeri IKIP 2 Yogyakarta pada 1970-1976, dan melanjutkan di SMPN 5 Semarang pada 1977-1980.
Jenjang SMA ditempuhnya di SMAN 1 Yogyakarta pada 1980-1983.
Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO Minyak Goreng, Ini Profil Lin Che Wei
Haryadi diketahui melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi di S1 Fisipol UGM Yogyakarta pada 1983-1989.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta, Haryadi merupakan Direktur di PT Finance Corporindo Nusa pada 1995-2003.
Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Indofarma (Persero) Tbk April 2003-Agustus 2003.