Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

Kompas.com - 03/06/2022, 15:36 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang keberangkatan ibadah haji 2022, para jemaah harus mempersiapkan fisik, mental, dan barang bawaan selama di Tanah Suci.

Terkait barang bawaan, tak semua diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.

Untuk itu, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa.

Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?

Lantas, apa saja barang tak boleh dibawa calon jemaah haji?

Aturan barang bawaan

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.

"Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji)," kata Saiful kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022) siang.

Baca juga: Rincian Biaya Haji dan Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022

Berikut aturan mengenai barang bawaan jemaah haji 2022:

1. Barang-barang larangan ekspor

Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci? PIXABAY Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci?

Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.

2. Emas dan perak

Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022.

Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai. Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi

3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta

Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

4. Barang larangan yang diatur PPIH

Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com