Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 ASN Bakal Cair Juli 2022, Ini Bedanya dari Tahun-tahun Sebelumnya

Kompas.com - 02/06/2022, 10:23 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN (pegawai negeri sipil/PNS) akan cair pada Juli 2022.

Tahun ini, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN memiliki sejumlah perbedaan dari tahun 2020 dan 2021, awal mula ketika pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (2/6/2022), pencairan gaji ke-13 2022 sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, sekaligus dengan pemberian THR.

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022

Komponen gaji ke-13 pada 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun hal yang membedakan dari gaji ke-13 tahun 2022 dengan dua tahun ke belakang, yakni besaran pembayarannya.

Pada 2020 dan 2021, para abdi negara tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13.

Baca juga: Cair Bulan Depan, Ini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022

Gaji ke-13 ASN pada 2020

Diberitakan Kompas.com, 10 Agustus 2020, pencairan gaji ke-13 dipastikan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada Juli 2020.

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tidak ada tunjangan kinerja (tukin) dan THR.

Tukin yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Selain itu, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya. Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Gaji ke-13 ASN pada 2021

Diberitakan Kompas.com, 29 Mei 2021, gaji ke-13 ASN pada 2021 diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Disebutkan, penerima gaji ke-13, yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Pencairan gaji ke-13 pada 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tukin masih menjadi komponen yang dikeluarkan.

Kompas.com, 3 Mei 2021 memberitakan, pemerintah sebenarnya memberikan THR kepada para PNS. Namun, besarannya dipangkas.

Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, juga tanpa menyertakan tukin.

Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri, Mutia Fauzia Ahmad Naufal Dzulfaroh, Ade Miranti Karunia | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Akhdi Martin Pratama, Erlangga Djumena, Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com