Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemendagri soal Isu E-KTP WNA Dikaitkan dengan Pemilu 2024

Kompas.com - 01/06/2022, 17:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi isu ramainya KTP elektronik untuk warga negara asing (WNA).

Belakangan warganet di media sosial diramaikan dengan isu adanya KTP elektronik untuk WNA yang dikaitkan dengan Pemilu 2024.

Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa WNA tidak memiliki hak pilih.

“Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih sedangkan WNI punya hak pilih,” ujar Zudan, melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Selain tidak boleh memilih, Zudan menegaskan bahwa WNA juga tidak boleh dipilih dalam pemilihan umum.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.

“Inilah bentuk lain dari limitasi hak bagi orang asing,” ungkapnya.

Baca juga: Beredar Informasi WNA Dibuatkan E-KTP untuk Kepentingan Pemilu, Kemendagri Beri Penjelasan

WNA memang bisa memiliki KTP

Lebih lanjut, Zudan menerangkan, KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk dan bukan kartu kewarganegaraan (citizenship).

Penjelasan Zudan tersebut selaras dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (1/6/2022) lalu.

Mendagri menegaskan bahwa KTP untuk semua penduduk (residents) dan KTP bukan kartu sertifikat atau tanda kewarganegaraan.

Zudan menjelaskan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didata termasuk dengan cara diberikan KTP.

Fungsi KTP elektronik menurutnya semuanya sama, yakni untuk mengakses berbagai layanan publik.

KTP untuk WNA, menurut Zudan, penting untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan dan sebagainya.

Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan, seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan.

Baca juga: WNA Boleh Punya E-KTP, Dukcapil: Dari Korea Selatan Terbanyak

Syarat KTP WNA ketat

Dia menjelaskan, WNA memang mungkin memiliki KTP elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com