KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi isu ramainya KTP elektronik untuk warga negara asing (WNA).
Belakangan warganet di media sosial diramaikan dengan isu adanya KTP elektronik untuk WNA yang dikaitkan dengan Pemilu 2024.
Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa WNA tidak memiliki hak pilih.
“Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih sedangkan WNI punya hak pilih,” ujar Zudan, melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).
Selain tidak boleh memilih, Zudan menegaskan bahwa WNA juga tidak boleh dipilih dalam pemilihan umum.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.
“Inilah bentuk lain dari limitasi hak bagi orang asing,” ungkapnya.
Baca juga: Beredar Informasi WNA Dibuatkan E-KTP untuk Kepentingan Pemilu, Kemendagri Beri Penjelasan
Lebih lanjut, Zudan menerangkan, KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk dan bukan kartu kewarganegaraan (citizenship).
Penjelasan Zudan tersebut selaras dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (1/6/2022) lalu.
Mendagri menegaskan bahwa KTP untuk semua penduduk (residents) dan KTP bukan kartu sertifikat atau tanda kewarganegaraan.
Zudan menjelaskan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didata termasuk dengan cara diberikan KTP.
Fungsi KTP elektronik menurutnya semuanya sama, yakni untuk mengakses berbagai layanan publik.
KTP untuk WNA, menurut Zudan, penting untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan dan sebagainya.
Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan, seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan.
Baca juga: WNA Boleh Punya E-KTP, Dukcapil: Dari Korea Selatan Terbanyak
Dia menjelaskan, WNA memang mungkin memiliki KTP elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.