Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kontrak Berhak Dapat Uang Kompensasi, Berapa Besar?

Kompas.com - Diperbarui 11/12/2022, 13:51 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi sejak diisahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram @kemnaker menyebut, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Uang Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Adapun pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Sebelumnya hal tersebut sudah ditegaskan oleh Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Mohammad Ikrar.

Dilansir dari Kompas.com, 5 April 2021, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, diatur bahwa pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Dia mengatakan ketentuan terkait kompensasi itu secara tegas diatur di pasal 15-17. Adapun pemberian itu bersifat wajib.

Berapa besaran uang kompensasi?

Baca juga: Ramai soal Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Bagaimana Caranya?


Besaran uang kompensasi

Ikrar menjelaskan, jika pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka pekerja atau buruh akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

Lalu, jika pekerja atau buruh tersebut masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

  • masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Misalnya, bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya 5:12 x 1 bulan upah. Contoh lain, misalnya bekerja 1,5 tahun, artinya 18:12 x 1 bulan upah.

"Ketentuan tersebut diatur di pasal 16. Standar upah yang digunakan juga sudah diatur di sana," kata Ikrar.

Dia mengatakan, ketentuan terkait kompensasi mulai berlaku sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, yakni 2 November.

Sehingga, seseorang yang mulai bekerja sebelum tanggal tersebut maka masa kerjanya tidak dihitung.

Misalnya seseorang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi pada saat PKWT berakhir dan perhitungannya dimulai November 2020, bukan Januari 2020.

Halaman:

Terkini Lainnya

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Tren
Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Tren
Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com