"Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimalkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan," ungkap Denny.
DKM atau Dewan Kemakmuran Masjid adalah organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di dalam lingkup masjid.
Baca juga: Daging Ternak yang Tertular PMK Bisa Dikonsumsi, tapi dengan Cara Ini…
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban.
Dikutip dari Kompas.com (26/5/2022), pengawasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit PMK yang kini sudah tersebar di 16 provinsi di Indonesia.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah menjelaskan bahwa pengawasan tersebut di antaranya dengan mengatur persyaratan teknis tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban.
"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," katanya, Rabu (25/5/2022).
Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Melalui surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran PMK.
"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," jelas Nasrullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.