Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posisi CPNS yang Mundur Bisa Digantikan Pelamar Peringkat di Bawahnya

Kompas.com - 28/05/2022, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Besaran denda CPNS yang mengundurkan diri

Sanksi dan denda yang harus dihadapi CPNS mengundurkan diri saat ketetapan NIP, mulai dari dilarang mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya dan membayar sejumlah uang denda.

Besaran uang denda berbeda-beda untuk tiap instansi baik pusat maupun daerah.

Sebagai contoh, untuk besaran denda CPNS mengundurkan diri di Kementerian Luar Negeri yakni Rp 50 juta.

Sementara bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 35 juta.

Selanjutnya, bagi pelamar Badan Interlijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp 25 juta sampai Rp 100 juta, sesuai dengan pengalaman selama masa seleksi CPNS di BIN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com