Selain itu, aturan mengenai penggantian CPNS yang mengundurkan diri juga tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.
Dijelaskan, jika terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan NIP-nya, maka segera melaporkan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan.
Nantinya, pengganti akan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabat, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampaknya bagi Negara
Tetapi, jika peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri setelah ditetapkan keputusan pengangkatan CPNS, maka CPNS tersebut akan dikenai denda.
"CPNS yang mengundurkan diri tapi NIP sudah keluar tidak bisa digantikan dengan CPNS yang ranking di bawahnya," ujar Satya.
"(CPNS) yang itu yang akan kena denda," lanjut dia.
Selanjutnya, formasi CPNS yang kosong tersebut akan dibiarkan korong hingga adanya penerimaan tahun berikutnya.