Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posisi CPNS yang Mundur Bisa Digantikan Pelamar Peringkat di Bawahnya

Kompas.com - 28/05/2022, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis update terbaru jumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri pada Mei 2022.

Pada minggu lalu, sebanyak 105 CPNS tercatat mengundurkan diri dari instansi pusat maupun daerah.

Update terbaru, BKN mengumumkan jumlah CPNS yang mengundurkan diri kini jumlahnya ada 100 orang. 

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun minggu ini 100 (dibanding minggu kemarin 105)," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/5/2022) siang.

Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Rincian Instansinya

Jumlah CPNS yang telah dinyatakan lolos berkurang jadi tinggal 100 orang karena sejumlah instansi berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu, angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," lanjut dia.

Aturan PemenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021

Satya mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri dapat diganti pelamar lain diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Pasal 53, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetapi di kemudian hari pelamar mengundurkan diri, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

  • Surat pengunduran diri yang bersangkuran
  • Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK
  • Surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan

Berdasarkan usulan dari PPK, Ketua panselnas akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya pada kebutuhan Jabatan yang sama dan disampaikan kembali pada PPK.

Namun, jika tidak terdapat pelamar pengganti, pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi mengikutip ketentuan dalam Pasal 48 ayat (5) sampai ayat (7).

Baca juga: Sanksi Lolos CPNS tapi Mundur: Blacklist dan Denda hingga Rp 100 Juta

 

Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018

Selain itu, aturan mengenai penggantian CPNS yang mengundurkan diri juga tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Dijelaskan, jika terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, dan telah diusulkan penetapan NIP-nya, maka segera melaporkan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.

Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan.

Nantinya, pengganti akan ditetapkan dengan Keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabat, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampaknya bagi Negara

CPNS lulus dan sudah ada NIP, dikenai denda

Tetapi, jika peserta seleksi yang lulus dan telah ditetapkan NIP mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri setelah ditetapkan keputusan pengangkatan CPNS, maka CPNS tersebut akan dikenai denda.

"CPNS yang mengundurkan diri tapi NIP sudah keluar tidak bisa digantikan dengan CPNS yang ranking di bawahnya," ujar Satya.

"(CPNS) yang itu yang akan kena denda," lanjut dia.

Selanjutnya, formasi CPNS yang kosong tersebut akan dibiarkan korong hingga adanya penerimaan tahun berikutnya. 

 

Besaran denda CPNS yang mengundurkan diri

Sanksi dan denda yang harus dihadapi CPNS mengundurkan diri saat ketetapan NIP, mulai dari dilarang mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya dan membayar sejumlah uang denda.

Besaran uang denda berbeda-beda untuk tiap instansi baik pusat maupun daerah.

Sebagai contoh, untuk besaran denda CPNS mengundurkan diri di Kementerian Luar Negeri yakni Rp 50 juta.

Sementara bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 35 juta.

Selanjutnya, bagi pelamar Badan Interlijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp 25 juta sampai Rp 100 juta, sesuai dengan pengalaman selama masa seleksi CPNS di BIN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com