Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Dapat Tugas Baru Urus Minyak Goreng, Apa yang Akan Dilakukan?

Kompas.com - 25/05/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengemban tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kali ini, Jokowi memberi tugas kepada Luhut untuk mengurus permasalahan minyak goreng. 

"Tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak 3 hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," ujar Luhut di Perayaan Puncak Dies Natalis ke-16 GAMKI, Sabtu (21/5/2022).

Sebelumnya Jokowi mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng pada Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Urus Persoalan Minyak Goreng, Luhut Disebut Jadi Menteri Superior

Lantas, apa saja pekerjaan rumah dan yang akan dilakukan Luhut?

1. Memastikan ketersediaan minyak goreng

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, Presiden meminta Luhut untuk membantu memastikan ketersediaan minyak goreng, khususnya di Jawa dan Bali.

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali," kata Jodi kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Penuturan Jodi, Luhut tak sendiri dalam melaksanakan tugas ini. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku koordinator.

Selain itu, beberapa kementerian juga turut dalam teknis pelaksanaan tugas, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Lembaga lain pun tak ketinggalan, seperti Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung untuk pengawasan.

2. Membantu pengembangan sistem aplikasi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, peran Menko Marves dalam pendistribusian minyak goreng juga membantu mengembangkan sistem aplikasi pemerintah.

Sistem aplikasi tersebut akan digunakan untuk pendistribusian minyak goreng dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Luhut Diperintah Jokowi Urus Masalah Minyak Goreng, Apa Tugasnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com