Menurut Taslim, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan bisa langsung mendapatkan pelat baru dengan dasar berwarna putih.
Lebih lanjut Taslim menyampaikan, masyarakat tak perlu khawatir terkena tilang lantaran masih menggunakan pelat hitam.
Ia memastikan, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan ini.
Asalkan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim.
(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan | Editor: Azwar Ferdian; Agung Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.