Not to land adalah kebijakan yang ditetapkan oleh sejumlah negara untuk menolak turis asing. Selain itu, tiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait not to land.
Menurut Suryopratomo, Not to land atau NTL adalah sesutu yang umum dan biasa terjadi. Misalnya terjadi pada orang yang paspornya kurang dari 6 bulan, atau ada orang yang dicurigai oleh imigrasi setempat.
"Setiap hari di Singapura, Malaysia dan banyak negara, NTL itu biasa," kata dia.
Karena itu pihaknya kembali menegaskan bahwa dalam kasus UAS bukan dideportasi karena belum masuk Singapura, tetapi diminta kembali karena tidak diizinkan masuk.
"Karena tidak memenuhi kriteria. Apa yang tidak memenuhi kriteria, itu urusan keimigrasian, mereka tidak pernah membuka dan menjadi kewenagan mereka," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengaku tidak menerima informasi dari UAS terkait pengajuan permohonan bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk masuk ke Singapura.
"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," tegas Suryopratomo.
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.