Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Peserta UTBK Wajib Vaksinasi Covid-19? Ini Aturan di 5 Kampus

Kompas.com - 15/05/2022, 16:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Peserta UTBK di Unpad diimbau telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2, dibuktikan dengan data di aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

Jika telah vaksinasi 1 dan 2, maka peserta tidak perlu membawa hasil swab.

Sementara itu bagi peserta UTBK Unpad yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil swab negatif.

Hasil swab antigen itu dilakukan maksimal 1x24 jam atau hasil swab PCR yang dilakukan maksimal 2x24 jam.

Informasi Pusat UTBK Unpad, dapat diakses di unpad.ac.id/utbk.

Baca juga: LTMPT: 4 Hal Ini Harus Disiapkan Sebelum Pelaksanaan UTBK 2022

4. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Dilansir dari Protokol Kesehatan Peserta UTBK-SBMPTN Pusat UTBK UNY 2022 yang diunggah di Instagram resmi UNY @unyofficial, Sabtu (14/5/2022), ada ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi peserta.

Pada poin ketiga berbunyi:

"Sebelum memasuki lokasi/ruang ujian, para peserta harus dipastikan dalam kondisi sehat, suhu tidak lebih dari 37,50 derajat Celcius dan telah mendapat minimal dua kali vaksinasi Covid-19."

Apabila peserta tidak memenuhi protokol kesehatan Covid-19, maka peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh UNY Yogyakarta (@unyofficial)

5. UPN Veteran Jakarta

Dikutip dari Instagram resmi UPN Veteran Jakarta @upnveteranjakarta, Sabtu (14/5/2022), kampus ini mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi peserta UTBK akan tetapi hanya sampai dosis satu.

"Peserta ujian sudah divaksin minimal vaksin dosis 1, bagi peserta ujian yang belum vaksin wajib membawa hasil antigen 1x24 jam," tulis instagram @upnveteranjakarta.

Selain itu peserta ujian juga diwajibkan mengenakan masker medis. Lalu saat datang wajib cek in di aplikasi PeduliLindungi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh UPN VETERAN JAKARTA (@upnveteranjakarta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com