Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepatu Roda Melintas di Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 10/05/2022, 15:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, video yang merekam rombongan pesepatu roda beraksi melintas di tengah Jalan Gatot Subroto Jakarta, beredar luas di media sosial.

Liuk pengguna sepatu roda di tengah jalan yang ramai itu kemudian menuai banyak kritikan.

Sejumlah warganet menilai apa yang mereka lakukan disebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Lantas, bagaimana aturan penggunaan jalan raya? Bolehkah untuk para pengguna sepatu roda?

Berikut penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub):

Baca juga: Polemik Pesepatu Roda Meluncur di Jalan Gatot Subroto: Dikritik Wagub, Berujung Dipanggil Dipanggil Polisi

Penjelasan Kemenhub

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan menjelaskan, soal siapa yang berhak menggunakan jalan raya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tergantung kelas jalan nasional. Kelas jalan provinsi/kabupaten/kota ada di Dishub sesuai kelas jalannya. Apakah itu di Dishub prov, Dishub kabupaten atau Dishub kota," jelas Pitra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Dalam pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan jalan dibedakan menjadi 4 kelas berdasarkan fungsi dan daya dukungnya.

Berikut kelas-kelas jalan yang dimaksud:

1. Jalan Kelas I

Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton.

2. Jalan Kelas II

Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

3. Jalan Kelas III

Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com