Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 50 Persen ASN Boleh WFH, Hanya di Kemendagri atau Semua Instansi?

Kompas.com - 10/05/2022, 09:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Diberitakan Kompas.com, Senin (9/5/2022), SE ini ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022.

SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Baca juga: Kebijakan WFH untuk ASN, sampai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Namun, apakah kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN di Kemendagri dan BNPP saja?

Kata Kemenpan RB

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menjelaskan, WFH bagi ASN bisa dilakukan di semua instansi.

"Bisa, Mas (WFH dilakukan di semua instansi)," ujar Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, pelaksanaan WFH bersifat imbauan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2022.

Sehingga, imbuhnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa mempertimbangkan berdasarkan sejumlah kriteria sekaligus menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, juga menjamin pelayanan kepada masyarakat di masing-masing instansi sesuai karakteristik spesifiknya.

"Prinsipnya seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing," terang Averrouce.

Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Meski ASN WFH, pelayanan harus tetap berjalan

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan, pelaksanaan WFH bagi ASN tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.

Ia meminta PPK mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.

Menurut Tjahjo, dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com