Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Kompas.com - 07/05/2022, 10:51 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (18/4/2022).

Aturan tersebut diunggah secara lengkap di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022).

Salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Baca juga: Ibu Kota Dipindah ke Kalimantan Timur, Ini Potensi Bencananya...

Sebelumnya, dalam pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN," tulis pasal 5 ayat 1.

"Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," begitu bunyi pasal 5 ayat 2.

Baca juga: 9 PNS Jadi Tersangka Kecurangan Tes CASN 2021, Ini Kata BKN

Lantas bagaimana syarat bagi PNS yang ingin alih status menjadi pegawai otorita IKN?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com