KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri telah menangkap 30 tersangka dalam kasus kecurangan tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dari 30 tersangka yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan oknum Pegawai negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS
Bahkan, 2 di antara 9 oknum PNS tersebut menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah berbeda.
"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot.
Penangkapan para tersangka itu dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. Pasalnya para tersangka menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara hingga Makasar dan Lampung.
Keterlibatan 9 oknum PNS ini menjadi sorotan berbagai kalangan.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS
Lantas bagaimana sanksi yang akan diberikan bagi para tersangka ini?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, PNS yang terbukti bersalah dapat diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.