KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero telah merilis hasil penjualan tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh untuk tanggal 7-8 Mei 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tiket KA Jarak Jauh pada tanggal 7 dan 8 Mei 2022 sudah habis terjual.
"Ya betul, tanggal 7 dan 8 sudah habis," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/5/2022).
Masyarakat yang belum memperoleh tiket balik, dapat membeli tiket pada keberangkatan 9 Mei 2022 dan seterusnya.
"Masih cukup banyak tersedia tiket balik untuk keberangkatan di tanggal 9 Mei dan seterusnya," ungkap Joni.
Berdasarkan data 7 Mei 2022 pukul 07.00 WIB, okupansi KA Jarak Jauh pada 9 Mei hingga 13 Mei 2022 masih 51 persen.
Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket tersebut di KAI Access, web KAI, atau seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik, Menpan RB Restui WFH Seminggu untuk ASN
Volume pelanggan KA Jarak Jauh pada arus balik Lebaran 2022 tanggal 7-8 Mei mencapai 278.869 pelanggan atau rata-rata 139.435 pelanggan per hari dengan okupansi 109 persen dikarenakan adanya penumpang dinamis.
Berdasarkan pantauan, pada keberangkatan 7 Mei atau H+4 Lebaran terdapat 143.176 pelanggan dengan total okupansi atau keterisian jumlah penumpang sebesar 112 persen.
Sementara pada keberangatan 8 Mei atau H+5 Lebaran terdapat 135.693 pelanggan dengan total okupansi 106 persen.
Berikut ini adalah data total tiket yang sudah terjual untuk keberangkatan H+6 hingga H+10 Lebaran per 7 Mei 2022 pukul 07.00 WIB :
Baca juga: Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas
Puncak arus balik pada masa mudik Lebaran 2022 menggunakan moda transportasi kereta api terjadi pada tanggal keberangkatan 4 dan 5 Mei 2022.
Dengan rute favorit Jakarta-Bandung pp, Jakarta-Semarang pp, Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Surabaya pp, dan lainnya.
“KAI mengapresiasi kepada seluruh pelanggan yang telah menggunakan jasa KAI dalam Angkutan Lebaran ini serta telah mematuhi aturan yang ditetapkan supaya dapat bersama-sama menikmati perjalanan KA yang aman, sehat dan nyaman,” kata Joni.
Pada masa mudik Lebaran 2022, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menyesuaikan peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022 sebagai syarat perjalanan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Baca juga: Menilik Kondisi Arus Balik Lebaran 2022 di Jalur Tol-Pelabuhan
Joni menyarankan beberapa hal penting kepada pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api pada masa arus balik Lebaran 2022 ini.