Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas

Kompas.com - 07/05/2022, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik seorang pemuda tertabrak kereta api yang melintas di Jembatan Cisomang, Purwakarta, Jawa Barat, viral di media sosial.

Video dari kejadian itu telah tersebar di sejumlah media sosial. Namun demi kenyamanan pembaca dan untuk menghormati pihak terkait, Kompas.com tidak menyertakan videonya dalam artikel ini.

Dalam video tersebut nampak detik-detik seorang pemuda tertabrak kereta api yang melintas, di mana seluruh kejadian terekam oleh kamera milik warga.

Tampak dalam video itu sekelompok pemuda sedang bersantai di rel kereta api Jembatan Cisomang.

Sementara itu, sekelompok pemuda yang lain terlihat asyik berswafoto di bagian lain dari area rel kereta api tersebut.

Saat ada kereta api yang akan melintas, tampak seorang pemuda berlari mendekati rel, diduga hendak mengabadikan momen dengan latar belakang kereta api.

Namun nahas, lantaran jaraknya yang terlalu dekat, pemuda tersebut justru tertabrak kereta api.

Baca juga: Viral, Video Penemuan Seorang Anak yang Terpisah dari Orangtuanya Saat Berwisata di Pantai Anyer, Ini Ceritanya

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai kejadian ini?

PT KAI menyesalkan, kembali mengingatkan sanksinya

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan adanya kejadian seorang pemuda yang tertabrak kereta api di Jembatan Cisomang.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Iya betul, di Kilometer (Km) 128+6/7 di petak jalan antara Stasiun Plered-Cikadongdong," ujar Kuswardoyo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/5/2022).

Kejadian tersebut sangat disesalkan oleh PT KAI. Karena menurut Kuswardoyo, sudah ada larangan tegas bahwa masyarakat tidak diperbolehkan berada di lokasi tersebut. 

"Tentunya kami menyesalkan kejadian seperti ini masih terjadi, padahal
UU Nomor 23 Tahun 2007 sudah mengatur bahwa akan ada sanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp 15 juta (Pasal 199) bila berada di jalur KA selain petugas yang memang sedang bertugas saat itu," tegas Kuswardoyo.

Ia menambahkan, perlunya kesadaran dari semua lapisan masyarakat dan kerjasama dari semua stakeholder untuk menjadikan perjalanan kereta api menjadi aman, nyaman, dan lancar.

Hal itu, imbuhnya, bukan hanya bagi pengguna kereta api saja, namun juga bagi masyarakat sekitar.

"Stop berada di area yang bukan peruntukkannya mulai sekarang," kata Kuswardoyo.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Ketahuan Merokok di Bordes dan Buka Pintu Kereta, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com