KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres yang diteken pada 18 April 2022 itu, salah satunya mengatur soal hak keuangan dan fasilitas yang akan didapatkan pegawai juga kepala Otorita IKN.
Sebelumnya, Jokowi telah melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe pada 10 Maret 2022.
Salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 adalah peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat alih status menjadi pegawai Otorita IKN.
ASN dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Lantas, seperti apa aturan terkait gaji dan fasilistas yang akan didapatkan pegawai hingga kepala Otorita IKN?
Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas pegawai sampai kepala Otorita IKN diatur dalam Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022.
Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Otorita IKN diberikan fasilitas setara menteri.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri," demikian bunyi Pasal 19 ayat (1).
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat kepala Otorita IKN diatur dalam Perpres, sebagaimana bunyi ayat (3).
Baca juga: Mulai Kapan dan Berapa Lama ASN Akan WFH? Ini Kata Menpan RB
Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas yang didapat wakil kepala Otorita IKN diatur dalam ayat (2).
Dituliskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan diperoleh wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri.
"Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri," bunyi Pasal 19 ayat (2).
Seperti halnya kepala Otorita IKN, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat wakil kepala Otorita IKN juga diatur dalam Perpres.
Baca juga: Ramai soal Ritual Kendi Nusantara Jokowi di IKN, Ini Kata Budayawan hingga Antropolog
Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Direktur diatur dalam Perpres.
Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai Otorita IKN ditetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita IKN.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 19 ayat (5).
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 untuk PNS dan Pegawai Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.