Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Fasilitas yang Didapat Pegawai hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Kompas.com - 07/05/2022, 16:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Perpres yang diteken pada 18 April 2022 itu, salah satunya mengatur soal hak keuangan dan fasilitas yang akan didapatkan pegawai juga kepala Otorita IKN.

Sebelumnya, Jokowi telah melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe pada 10 Maret 2022.

Salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 adalah peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat alih status menjadi pegawai Otorita IKN.

ASN dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Lantas, seperti apa aturan terkait gaji dan fasilistas yang akan didapatkan pegawai hingga kepala Otorita IKN?

1. Gaji sampai fasilitas setingkat menteri

Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas pegawai sampai kepala Otorita IKN diatur dalam Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022.

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Otorita IKN diberikan fasilitas setara menteri.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri," demikian bunyi Pasal 19 ayat (1).

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat kepala Otorita IKN diatur dalam Perpres, sebagaimana bunyi ayat (3).

Baca juga: Mulai Kapan dan Berapa Lama ASN Akan WFH? Ini Kata Menpan RB

2. Hak keuangan wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri

Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas yang didapat wakil kepala Otorita IKN diatur dalam ayat (2).

Dituliskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan diperoleh wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri.

"Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri," bunyi Pasal 19 ayat (2).

Seperti halnya kepala Otorita IKN, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat wakil kepala Otorita IKN juga diatur dalam Perpres.

Baca juga: Ramai soal Ritual Kendi Nusantara Jokowi di IKN, Ini Kata Budayawan hingga Antropolog

3. Sekretaris hingga direktur

Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Direktur diatur dalam Perpres.

4. Hak keuangan-fasilitas pegawai Otorita IKN

Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai Otorita IKN ditetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita IKN.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 19 ayat (5).

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 untuk PNS dan Pegawai Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com