Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Kereta Bunyikan Klakson Lagu Baby Shark, Ini Kata KAI

Kompas.com - 01/05/2022, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan kereta api mengeluarkan suara menyerupai lagu Baby Shark, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah di media sosial Tik Tok oleh akun ini, Kamis (28/4/2022).

@maaaaaddiiiiiiii

Baru yeee ????????

? son original - #team tropical

Berdasarkan video unggahan tersebut, terekam sebuah kereta api yang melintas di rel yang berada di tengah kota.

Saat melintas, suara kereta api terdengar menyerupai lagu Baby Shark karya Pinkfong.

Sebelumnya, lagu tersebut juga sempat menjadi favorit masyarakat Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa.

Hingga Sabtu (30/4/2022), video tersebut telah ditonton oleh 2,7 juta pengguna akun Tik-Tok dan disukai oleh 228,7 ribu pengguna.

Baca juga: Daftar Penumpang Kereta Api yang Dikecualikan Menunjukkan Tes Negatif Covid-19

Respon warganet

Sejumlah warganet merespon unggahan tersebut dengan meninggalkan pesan di kolom komentar.

Berikut sejumlah respon warganet:

"itu di mana kak, pingin lihat langsung nih," tulis salah seorang pengguna Tik Tok.

"Itu sepertinya Kota Palembang," tulis warganet lainnya.

"Eh sumpah pas itu gue lewat situ tapi setau gue sih suaranya kagak kayak gitu. Cuma ngasih tau aja ye," kata warganet berikutnya.

"Kak, itu di Medan kah?" tanya pengguna akun Tik Tok lainnya.

Berdasarkan keterangan pengunggah yang ditinggalkan melalui kolom komentar, rekaman video tersebut diambil di Kota Medan. Adapun kereta yang dimaksud adalah kereta Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Lantas, benarkan kereta bandara tersebut memiliki bunyi yang menyerupai lagu Baby Shark?

Baca juga: Video Viral Kepanikan di Bandara Israel Saat Keluarga AS Membawa Bom

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com