Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ubah TV Analog Model Lama ke TV Digital

Kompas.com - 29/04/2022, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Sabtu, 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.

Setidaknya, ada 38 dari 119 kabupaten dan kota di Pulau Jawa yang tak bisa lagi menikmati siaran TV analog per 30 April 2022.

Program penghentian siaran TV analog ini dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, serta tahap ketiga pada 2 November 2022.

Sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta untuk pindah ke TV digital.

Namun, tak usah khawatir mengeluarkan banyak uang untuk migrasi ke TV digital. Sebab, masyarakat bisa menikmatinya tanpa perlu mengganti televisi yang sudah dimiliki dengan perangkat TV digital.

Cukup ketahui bagaimana cara mengubah TV analog ke TV digital. Lantas, bagaimana caranya?

Baca juga: Mulai Besok, Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Jadwal dan Daftar Wilayahnya

Cara ubah TV analog ke TV digital

Dilansir dari laman Indonesia Baik milik Kemkominfo, ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital.

Pertama, dengan menggunakan TV digital. Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).

Untuk itu, televisi yang hanya bisa menerima siaran analog harus memasang STB terlebih dahulu.

STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.

Berikut cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, sebagaimana dilansir Kompas.com (28/4/2022):

  1. Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
  2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
  6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
  9. Nyalakan STB dan TV analog.
  10. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  11. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
  12. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.

Masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, bisa juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah.

Pembagian STB gratis telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan selesai pada 30 April besok.

Asumsinya, sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin dengan TV analog yang akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.

Baca juga: Cara Memasang STB dan Alasan Mengapa Harus Pindah ke TV Digital

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com