Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, sidang kode etik akan digelar dalam waktu dekat.
"Sidang kode etik akan digelar seminggu ke depan atau lihat situasinya," ujar Rachmat, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022) pagi.
Terlepas belum digelarnya sidang kode etik, oknum polisi yang diduga menilang masyarakat hingga jutaan rupiah tersebut terancam dikenai dua sanksi.
Ancaman sanksi yang pertama, kata Rachmat, yakni tour of area atau mutasi, dan kedua berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Sementara salama proses penyidikan ditahan selama tujuh hari di rutan (rumah tahanan) khusus Polresta Bogor Kota," tandasnya.
Baca juga: Penjelasan Polresta Bogor Kota soal Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta