Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KAI Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

Kompas.com - 22/04/2022, 06:45 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Kecelakaan terjadi antara sebuah mobil dengan KRL Commuter Line di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022) pagi.

Lokasi kecelakaan itu berada tepatnya di kilometer 34+4/5 antara stasiun Bogor-Jakarta Kota.

Kereta yang tertabrak bernomor KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota). Sementara mobil terseret sekitar 10 meter dan tersangkut di antara gerbong kereta dengan pagar pembatas.

Pengemudi mobil, Ahmad Yasin tak mengalami cedera fatal dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan dengan KRL tersebut.

Lantas, apa alasan KAI akan menuntut dan melaporkan pengemudi mobil?

Baca juga: KAI Tuntut Pengemudi Mobil yang Terobos Palang Pintu hingga Tertabrak KRL di Depok

Penjelasan KAI

Dilansir dari Kompas.com, (21/4/2022), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujarnya.

Dia mengatakan, segenap pengguna jalan mesti mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan:

  • "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api"

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu:

  • "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel"

KAI, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni

Baca juga: Kronologi Kecelakaan KRL Tabrak Mobil di Citayam, Depok

Tanggapan kuasa hukum

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, (21/4/2022), kuasa hukum Ahmad Yasin, Syarif Hidayatullah mengatakan, belum menerima laporan secara resmi atas tuntutan PT KAI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com