KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 19 April sampai 9 Mei 2022.
Ketentuan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (18/4/2022).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa pada Inmendagri kali ini tidak banyak aturan yang berubah terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
“Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," kata Syafrizal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali 19 April-9 Mei 2022
Terdapat daerah dengan PPKM Level 1 sebanyak 29 daerah, Level 2 sebanyak 97 daerah, dan Level 3 berjumlah 2 daerah.
Selain itu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM Level 4.
Perubahan aturan pada Inmendagri 22 Tahun 2022 memberikan kabar yang baik terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” katanya lagi.
Baca juga: Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 terdapat perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.
Pada daerah PPKM Level 2 mendapat kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
"Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," jelas Syafrizal.
Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19
Selain itu, Syafrizal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung program vaksinasi dari pemerintah pada masa menjelang mudik Lebaran 2022.
Dia juga mengharapkan agar pada pelaksanaan hari raya Idul Fitri nanti masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keluarga dan masyarakat.
"Untuk itu, pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster