KOMPAS.com - Pemerintah telah mengimplementasikan spesifikasi Solar 51 di bahan bakar minyak (BBM) Pertamina Dex di seluruh SPBU Indonesia pada 1 April 2022.
Ketentuan Solar 51 adalah BBM dengan kandungan sulfur 50 parts per million atau bagian per sejuta (PPM) atau setara Euro IV.
Dengan kualifikasi itu membuat BBM jenis tersebut akan memiliki gas buang yang lebih bersih, sehingga meningkatkan kualitas udara menjadi bersih.
“Melalui peresmian sekaligus sosialisasi ini, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, diutip dari laman migasesdm.go.id, Sabtu (30/3/2022).
Baca juga: Dirut Pertamina Sebut BBM di Indonesia Masuk yang Termurah di Dunia, Benarkah?
Diemplementasikannya BBM jenis Solar 51 ini diwajibkan semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis tersebut memenuhi ketentuan Cetane Number (CN) minimal 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 PPM.
Di dalam menyusun standar dan mutu jenis BBM Solar 51 ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan berbagai aspek.
Seperti perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
"Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi,” papar Tutuka Ariadji.
Nantinya pertamina akan memasarkan jenis BBM Solar 51 ini dengan nama dagang Pertamina Dex.
Adanya BBM jenis Solar 51 diharapkan akan mengurangi pencemaran udara akibat emisi gas buang pada kendaraan bermotor.
Dari tahun ke tahun, 2012-2021, data menunjukkan kendaraan bermotor berkontribusi terhadap 70 persen beban emisi di perkotaan.
Salah satu upaya menekan pencemaran udara yakni dengan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
"Kami mengapresiasi Kementerian ESDM, Pertamina yang menunjukkan dukungan dan komitmennya dalam melaksanakan kebijakan implementasi Euro IV diesel," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerain Lingkungan Hidup dan kehutanan Luckmi Purwandari.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting menjelasankan, BBM jenis Solar 51 adalah klasifikasi solar dari Ditjen Migas untuk diesel CN 48 dan minimum CN 51.