Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jualan di TikTok Shop? Simak Aturan Pengembalian Dana dan Produk

Kompas.com - 17/04/2022, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Ketika pelanggan tersebut mengajukan pembatalan karena alasan keterlambatan tersebut, maka penjual harus lekas memproses dalam waktu 48 jam.

Jika tidak, maka pesanan akan dibatalkan secara otomatis.

Baca juga: Tips Berjualan di TikTok Shop agar Produk Cepat Laku

Atuan pengembalian dana di TikTok Shop

Di TikTok Shop, terdapat istilah purna jual terkait pengembalian dana atau produk.

Istilah ini merujuk pada pengembalian produk dan dana yang dilakukan oleh pelanggan.

Pelanggan TikTok Shop bisa mengajukan permintaan pengembalian saat status paket berubah menjadi “terkirim” dalam jangka waktu 6 hari dari status “siap dikirim”.

Adapun pengembalian produk ke penjual dan meminta pengembalian dana bisa dilakukan jika:

  • Produk yang dikirim tak sesuai kontrak penjualan (barang salah, tak lengkap, cacat atau tak sesuai deskripsi)
  • Penjual belum memenuhi komitmen apa pun yang berhubungan dengan pengiriman seperti pengiriman yang terlambat.

Setelah 6 hari usai masa purna jual jika ada keluhan atau komplain pembeli bisa menulis email ke e-commerce@tiktok.com

Terkai permintaan pengembalian, maka penjual harus merespon dalam waktu 48 jam.

Jika tidak, maka permintaan akan disetujui secara otomatis.

Di TikTok Shop, penjual tak diperbolehkan menolak permintaan pelanggan tanpa alasan yang kuat.

Nantinya jika permintaan pengembalian produk atau dana ditolak penjual, maka pelanggan bisa mengajukan permintaan kedua dalam waktu 48 jam usai penolakan.

Jika dalam jangka waktu itu tak ada permintaan, maka permintaan pengembalian produk atau dana akan ditutup.

Itu tadi beberapa aturan pengembalian dana atau barang di TikTok Shop. Informasi lebih lengkap bisa disimak di link resmi TikTok berikut 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com