Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?

Kompas.com - 17/04/2022, 07:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara mengurus SKCK

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK yang akan diurus ini bergantung dengan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.

Jika memerlukan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, Anda bisa datang ke Polda atau Polres terdekat.

Sementara itu, Polsek hanya melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan saja.

Namun, pengurusan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman skck.polri.go.id.

Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Lowongan Kerja di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri

Syarat mengurus SKCK

Sebelum mengurus SKCK, sebaiknya Anda melengkapi sejumlah persyaratan berkas yang perlu dibawa berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor (jika Anda mengurusnya di Polda)
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com