Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK yang akan diurus ini bergantung dengan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.
Jika memerlukan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, Anda bisa datang ke Polda atau Polres terdekat.
Sementara itu, Polsek hanya melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan saja.
Namun, pengurusan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman skck.polri.go.id.
Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Lowongan Kerja di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri
Sebelum mengurus SKCK, sebaiknya Anda melengkapi sejumlah persyaratan berkas yang perlu dibawa berikut:
Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?