Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?

Kompas.com - 17/04/2022, 07:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tak hanya untuk daftar pada program rekrutmen bersama BUMN 2022, SKCK juga kerap digunakan untuk kepentingan lainnya, misalnya mendaftar kepala desa, syarat calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan lain-lain.

Diketahui, Instruksi (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 memuat salah satu aturan bahwa permohonan SKCK harus mensyaratkan kepesertaan BPJS.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan itu.

Baca juga: Jadi Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Cara Urus SKCK

Lantas, apakah aturan ini sudah berlaku?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, aturan tersebut saat ini masih belum berlaku.

Menurutnya, pemberlakuan syarat kepesertaan BPJS dalam pembuatan SKCK menunggu revisi aturan terkait.

"Pemohon SKCK diwajibkan terdaftar sebagai Peserta aktif BPJS Kesehatan, namun demikian pemberlakuannya sebagai syarat permohonan pengajuan SKCK menunggu revisi Perkap 18 tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK," kata Ramadhan kepada Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Cek Loker Telkom Indonesia di Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Terbuka untuk S1 Semua Jurusan

"Saat ini masing-masing satuan kerja Polri yang memiliki pelayanan publik baru pada tahap menyusun rencana aksi (Renaksi) termasuk Badan Intelijen Keamanan (BIK)," sambungnya.

Sebagai informasi, SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

Cara mengurus SKCK

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK yang akan diurus ini bergantung dengan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.

Jika memerlukan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, Anda bisa datang ke Polda atau Polres terdekat.

Sementara itu, Polsek hanya melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan saja.

Namun, pengurusan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman skck.polri.go.id.

Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Lowongan Kerja di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri

Syarat mengurus SKCK

Sebelum mengurus SKCK, sebaiknya Anda melengkapi sejumlah persyaratan berkas yang perlu dibawa berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor (jika Anda mengurusnya di Polda)
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?

Biaya pembuatan SKCK

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id polri.go.id Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Besaran biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Baca juga: Viral Unggahan soal Apa Beda SKCK yang Dibuat Polres dan Polsek, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com