Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan soal Apa Beda SKCK yang Dibuat Polres dan Polsek, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 31/01/2021, 13:17 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membahas apa perbedaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres dan Polsek, viral di media sosial.

Unggahan itu dibagikan oleh akun Twitter @hrdbacot pada Sabtu (30/1/2021).

Dalam unggahan itu, pemilik akun menanyakan perbedaan keduanya. Sebab menurut dia SKCK yang dibuat Polres dan Polsek secara garis besar sama. 

"Emg bedanya SKCK yg dibuat Polsek sm Polres apaan guys?

Bukannya secara konten suratnya sama ya?," tulis akun tersebut.

Hingga hari ini Minggu (31/1/2021) siang, unggahan tersebut telah di-retweet 611 kali dan disukai 3.400 kali.

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Ancaman Rasa Aman, dan Kontroversi SKCK Pelajar...

Mengenal SKCK

Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Sebelum bernama SKCK, dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, atau yang disingkat SKKB.

Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.

Hal itu untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Dapat Catatan di SKCK, Ini Tanggapan KPAI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com