Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?

KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tak hanya untuk daftar pada program rekrutmen bersama BUMN 2022, SKCK juga kerap digunakan untuk kepentingan lainnya, misalnya mendaftar kepala desa, syarat calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan lain-lain.

Diketahui, Instruksi (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 memuat salah satu aturan bahwa permohonan SKCK harus mensyaratkan kepesertaan BPJS.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan itu.

Lantas, apakah aturan ini sudah berlaku?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, aturan tersebut saat ini masih belum berlaku.

Menurutnya, pemberlakuan syarat kepesertaan BPJS dalam pembuatan SKCK menunggu revisi aturan terkait.

"Pemohon SKCK diwajibkan terdaftar sebagai Peserta aktif BPJS Kesehatan, namun demikian pemberlakuannya sebagai syarat permohonan pengajuan SKCK menunggu revisi Perkap 18 tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK," kata Ramadhan kepada Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

"Saat ini masing-masing satuan kerja Polri yang memiliki pelayanan publik baru pada tahap menyusun rencana aksi (Renaksi) termasuk Badan Intelijen Keamanan (BIK)," sambungnya.

Sebagai informasi, SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang.

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK yang akan diurus ini bergantung dengan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.

Jika memerlukan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, Anda bisa datang ke Polda atau Polres terdekat.

Sementara itu, Polsek hanya melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan saja.

Namun, pengurusan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman skck.polri.go.id.

Syarat mengurus SKCK

Sebelum mengurus SKCK, sebaiknya Anda melengkapi sejumlah persyaratan berkas yang perlu dibawa berikut:

Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Besaran biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/17/070500265/mengurus-skck-apakah-aturan-wajib-terdaftar-bpjs-sudah-berlaku-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke