Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Naik Jadi 11 Persen, Begini Aturan PPN Bangun Rumah

Kompas.com - 08/04/2022, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022.

Kenaikan PPN ini berlaku mulai 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.

Salah satu dampak dari kenaikan PPN ini adalah pada sektor pembangunan rumah, di mana PPN untuk membangun rumah ikut naik menjadi 11 persen.

Aturan kenaikan pajak pertambahan nilai membangun rumah sendiri ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Berpotensi Naik akibat PPN 11 Persen

Aturan PPN membangun rumah sendiri

Menurut aturan tersebut, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dipakai sendiri atau digunakan pihak lain.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun Twitternya menyampaikan bahwa PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri sebenarnya merupakan aturan lama.

Aturan tersebut sudah ada sejak UU Nomor 11 tahun 1994 yang mulai berlaku pada 1 Januari 1995.

“Yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%, utk rumah dg luas bangunan paling sedikit 200m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20% dari jumlah biaya,” ujar Yustinus dalam unggahannya.

Adapun sesuai PMK, bangunan yang dalam kegiatan membangun rumah sendiri diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Di mana luas bangunan yang dikenakan PPN paling sedikit adalah 200 meter persegi.

Untuk besaran PPN yakni berdasarkan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak yakni sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Selain itu, kegiatan membangun yang terkena PPN adalah:

  • Dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu
  • Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan dengan tenggang waktu tak lebih 2 tahun.

Jika lebih dari 2 tahun maka merupakan kegiatan membangun bangunan terpisah.

Baca juga: Mulai 1 Mei 2022, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak

Ilustrasi perhitungan PPN

1. Kegiatan membangun sekaligus

Contoh 1, pembangunan sekaligus dengan luas kurang dari 200 meter persegi.

Tuan W membangun sendiri rumahnya secara sekaligus dimulai bulan Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi

Pada kasus ini maka Tuan W tak kena PPN.

Contoh 2, pembangunan sekaligus luas 200 meter persegi.

Tuan X membangun sendiri rumahnya sekaligus di bulan Juni 2022 dengan luas 200 meter persegi.

Dengan demikian Tuan X kena PPN.

2. Kegiatan membangun bertahap

Contoh 1: Tuan Y membangun Gudang 120 meter persegi secara bertahap di mana pada bulan Juni 2022 seluas 50 meter persegi dan bulan Januari 2023 seluas 70 meter persegi.

Kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan karena dibangun kurang dari 2 tahun dengan luas bangungan kurang dari 200 meter persegi.

Dalam contoh ini, Tuan Y tak dikenakan PPN.

Contoh 2: Tuan Z membangun gudang seluas 300 meter persegi secara bertahap di mana pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi dan Januari 2023 seluas 200 meter persegi.

Pada contoh ini tenggat waktu tak lebih dari 2 tahun. Jumlah luas bangunan pada satu kesatuan kegiatan juga melebihi batas 200 meter persegi. Maka kegiatan tersebut dikenai PPN.

Contoh 3: Tuan A membangun sendiri ruko luas 250 meter persegi secara bertahap.

Di mana tahap pertama pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi dan Januari 2025 dilanjutkan pembangunan seluas 150 meter persegi.

Dengan demikian kegiatan bulan Juni 2022 dikenai PPN karena luas ruko melebihi 200 meter persegi.

Sedangkan kegiatan membangun bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah karena lebih dari dua tahun, bangunan juga tak melebihi 200 meter persegi, sehingga tak kena PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com