Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kenaikan PPN, Ini Daftar Tagihan Layanan Internet yang Ikut Naik

Kompas.com - 03/04/2022, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan kenaikan tarif Pajar Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen pada Jumat (1/4/2022).

Dengan kata lain, tarif PPN yang semula 10 persen naik menjadi 11 persen.

Sejumlah jasa dan barang ada yang terkena dampak kenaikan PPN, namun ada juga yang tidak.

Jasa dan barang yang tidak terkena dampak kenaikan PPN atau dengan kata lain diberikan fasilitas bebas PPN itu di antaranya jasa kesehatan, barang kebutuhan pokok, vaksinasi, air bersih, listrik, dan lain-lain.

Sementara barang yang tidak termasuk bebas pajak dikenakan PPN 11 persen. Salah satunya adalah layanan internet.

Baca juga: PPN 11 Persen Diberlakukan Per 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

Daftar tagihan layanan internet yang naik

Imbas kenaikan PPN, beberapa layanan internet dipastikan akan naik. Bahkan, kenaikan tersebut telah diinformasikan oleh sejumlah layanan penyedia internet.

Berikut daftar layanan internet yang dipastikan naik:

1. IndiHome

IndiHome mengonfirmasi bahwa produk layanan internetnya akan mengalami kenaikan akibat terkena dampak tarif PPN yang baru.

Dikutip dari Kompas.com, Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengatakan bahwa IndiHome selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengikuti peraturan pemerintah, terutama mengenai aturan kenaikan tarif PPN.

“Kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome,” ujarnya.

Menindaklanjuti kenaikan tagihan tersebut, Pujo menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen melalui sejumlah saluran informasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.

Baca juga: Imbas PPN 11 Persen, Apakah Harga Pulsa dan Paket Data Ikut Naik?

2. First Media

Layanan internet berikutnya yang memastikan tagihannya akan naik adalah First Media.

Melalui sejumlah saluran komunikasi, First Media menginformasikan adanya kenaikan tagihan layanan kepada para pelanggannya mulai 1 April 2022.

Kenaikan tersebut lantaran penyesuaian terhadap tarif PPN terbaru yang menjadi 11 persen.

Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Barang dan Jasa yang Bebas dan Kena PPN

3. Iconnet PLN

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Iconnet, memastikan akan menerapkan tarif PPN 11 persen sesuai peraturan pemerintah sejak Jumat (1/4/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com