Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Lengkap Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Luar Jawa Bali

Kompas.com - 29/03/2022, 11:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan hingga 11 April 2022.

Sama seperti periode sebelumnya, tak ada daerah berstatus PPKM Level 4. Sementara itu, sebanyak 250 kabupaten atau kota berada di level 2.

Seiring dengan perbaikan itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 juga semakin banyak.

Baca juga: Aturan Mal Selama PPKM di Luar Jawa-Bali: Wajib PeduliLindungi, Kapasitas Pengunjung 50-100 Persen

Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM 1-3 di luar Jawa-Bali, dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022:

PPKM Level 3

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 sampai 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan PeduliLindungi.

Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 50 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 3 di Sumatera sampai Papua Mulai 29 Maret 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com