Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Menggunakan Jasa Hapus Akun, Ini Penjelasan Kominfo

Kompas.com - 25/03/2022, 17:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Dan terus meningkatkan literasi digital agar semakin mampu terhindar dari potensi ancaman keamanan data pribadi," pungkasnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghapus Akun Twitter? Berikut Panduannya

Cara hapus akun Facebook

Lewat akun Instagramnya, Kominfo memberikan contoh hapus akun pada media sosial Facebook.

Berikut adalah cara hapus akun Facebook:

  • Log in ke akun Facebook.
  • Klik menu "Pengaturan dan Privasi".
  • Lanjut ke kolom "Informasi Anda".
  • Akan muncul pilihan nonaktifkan akun sementara dan hapus akun selamanya, pilih sesuai kebutuhan.
  • Jika sudah yakin, klik "Lanjutkan" dan akun akan terhapus.

Baca juga: 3 Langkah Mudah Menghapus Akun Facebook

Cara hapus akun Instagram

Dilansir dari laman resmi Instagram, jika pengguna ingin menghapus akun Instagramnya, maka akun tersebut dapat dihapus secara permanen dan sementara.

Perlu diketahui, untuk menghapus akun Instagram hanya dapat melalui browser web atau menggunakan browser di ponsel Anda.

Sebelum melakukan penghapusan, pemilik akun disarankan untuk mengunduh salinan data (seperti postingan foto), karena setelah dihapus Anda tidak dapat mengakses data tersebut.

Berikut ini adalah cara hapus akun Instagram permanen:

  • Log in terlebih dahulu ke akun Instagram Anda.
  • Buka halaman "Hapus Akun Anda" dari browser selur atau komputer.
  • Pada menu di samping, pilih opsi "Mengapa Anda menghapus akun Anda".
  • Lalu masukkan kembali kata sandi.
  • Opsi untuk menghapus akun secara permanen hanya akan muncul setelah Anda memilih alasan dari menu tersebut.
  • Klik "Hapus (nama pengguna)".

Proses penghapusan akun Instagram akan dilakukan secara permanen setelah 30 hari sejak permintaan penghapusan akun.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Instagram untuk Sementara dan Permanen

Cara hapus akun twitter

Dilansir dari laman resmi Twitter, penguna Twitter dapat menghapus akun secara permanen atau melakukan nonaktif pada akunnya.

Perlu diketahui, pengguna Twitter akan diberi waktu berpikir terlebih dahulu selama 30 hari sebelum memilih menghapus akun secara permanen atau sementara.

Pada jangka waktu 30 hari tersebut, akun Twitter berada dalam masa nonaktif, sehingga pengguna lain tidak dapat menemukan akun Anda.

Berikut ini cara hapus akun Twitter permanen:

  • Log in terlebih dahulu ke akun Twitter Anda.
  • Klik "More" kemudian "Setting and Privacy".
  • Kemudian klik "Deactivate your account".
  • Klik "Deactive".
  • Masukkan kata sandi untuk mengonfirmasi keinginan Anda melanjutkan proses penonaktifan.
  • Klik "Deactive".

Setelah akun tidak diaktifkan selama lebih dari 30 hari, maka akun Anda akan dihapus secara permanen oleh Twitter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Tren
Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com