Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Mengapa Status PPKM Daerah Tetap Berlaku?

Kompas.com - 25/03/2022, 17:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pembebasan PPKM tunggu capaian vaksin 70 persen

Senada, Koordinator Bidang Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Montty Girianna mengatakan, pembebasan PPKM secara keseluruhan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Hal tersebut dikarenakan harus menunggu situasi pandemi di Indonesia menjadi endemi.

Namun, KPCPEN membuka peluang untuk menetapkan PPKM Level 1 di daerah dengan tingkat penularan rendah pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

“Tadi ada aspirasi membebaskan PPKM di wilayah dengan penularan rendah terutama untuk Hari Raya idul Fitri, ini memang sudah dibahas, kemungkinan besar PPKM Level 1,” ujar Montty saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (23/3/2022), dilansir dari kanal YouTube Komisi IX DPR RI.

Selain menunggu situasi menjadi endemi, pencabutan status PPKM di daerah juga harus memperhatikan capaian vaksinasi.

Montty menuturkan, capaian vaksinasi bagi masyarakat umum, lanjut usia (lansia), dan anak-anak masing-masing minimal harus 70 persen.

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com