KOMPAS.com - Belakangan, marak fenomena crazy rich yang memamerkan harta benda melalui media sosial.
Harta benda itu, mulai dari kendaraan mewah, barang-barang bermerek, bahkan penghasilan bulanan dengan nominal fantastis.
Misalnya, pemilik produk kecantikan lokal MS Glow Gilang Widya alias Juragan 99 yang dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022), mengaku memiliki omzet bulanan hingga Rp 600 miliar.
Angka itu didapat dari hasil penjualan MS Glow yang mencapai 2 juta item per bulannya.
"Dua juta kalikan harga produk yang mulai dari Rp 50.000–Rp 150.000, paket Rp 300.000. Anggap saja Rp 300.000 kali dua juta, itu Rp 600 miliar per bulan," kata Gilang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
Atas pernyataan Gilang tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastiwo bahkan tergelitik hingga membuat unggahan di Twitter.
"Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10 persen Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh," tulis akun @prastow, Kamis (24/3/2022).
Selain itu, ada sosok Indra Kenz dan Doni Salmanan yang dulu kerap memamerkan hartanya di media sosial, sebelum berurusan dengan hukum.
Menanggapi fenomena ini, bagaimana tanggapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?
Baca juga: Juragan 99 Ungkap Hasil Penjualan MS Glow, Klaim Capai Rp 600 Miliar Per Bulan
Terkait fenomena semacam ini, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyebut, hal ini dapat membantu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melakukan pengawasan dan pencocokan data.
"Maraknya para crazy rich yang pamer kekayaan di medsos akan menjadi data dan informasi bagi Ditjen Pajak untuk menyandingkannya dengan pelaporan dan pembayaran pajak orang tersebut," kata Frans kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Artinya, Ditjen Pajak akan mengecek data pembayaran pajak juga laporan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang disetorkan oleh yang bersangkutan.
Laporan itu apakah sesuai dengan klaim-klaim yang disampaikan di media sosial.
Misalnya, omset ratusan milyar yang diklaim di medsos sudah sesuai dengan penghitungan pajak yang seharusnya dibayarkan.
Bisa juga mobil mewah yang dipamerkan di medsos, apakah sudah dilaporkan dalam SPT.
Baca juga: Disebut Crazy Rich Malang, Ini Total Kekayaan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka Ditjen Pajak akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
"Terhadap orang tersebut dapat dikirimkan SP2DK, yaitu surat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan dan konfirmasi atas data/informasi kepada wajib pajak terhadap adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan," jelas Frans.
Akan tetapi, apabila harta yang dipamerkan ternyata semua sudah dilaporkan ke negara dan besarannya sesuai, maka tidak akan dikirimkan SP2DK.
"Jadi SP2DK hanya diterbitkan apabila ditemukan adanya kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Frans.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.