Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PTM Terbatas, Orangtua Bisa Pilih Siswa PTM atau PJJ

Kompas.com - 25/03/2022, 09:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran (SE) ini diterbitkan pada Rabu (23/3/2022). Berikut isinya:

Baca juga: Kemendikbud Ristek Dorong Sekolah Kembali Jalani PTM Terbatas

Aturan PTM terbatas

Adapun aturan PTM Terbatas yang disebutkan di dalam SE Mendikbudristek 3/2022, yakni:

  1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
  2. Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
  3. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
    1. Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orangtua/wali peserta didik
    2. Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan
    3. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
    4. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
    5. Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri
    6. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri

Adapun aturan PTM Terbatas yang diatur dalam SKB 4 Menteri yang sudah disesuaikan, mendasarkan pelaksanaan PTM Terbatas pada cakupan vaksinasi di setiap daerah.

Dikutip dari Kompas.com (24/12/2021), vaksinasi warga masyarakat lanjut usia di tingkat kabupaten atau kota menjadi pertimbangan pelaksanaan PTM di masing-masing daerah.

Aturan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.

Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Dibuka untuk Lulusan Jurusan IPS

Kriteria wilayah

Dalam SKB 4 Menteri itu, aturan pelaksanaan PTM Terbatas dibedakan berdasarkan kriteria wilayah sebagai berikut:

  1. PPKM level 1 dan 2
    Kriteria yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan berstatus PPKM level 1 dan 2 yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen. Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen.
  2. PPKM level 3
    Pada PPKM level 3 dibagi menjadi 2 kategori, yakni pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 lebih dari atau sama dengan 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.
    Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.
    Kategori kedua, satuan pendidikan berstatus PPKM level 3 dengan pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 sebesar kurang dari 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar kurang dari 10 persen. Dianjurkan untuk melakukan PJJ penuh.
  3. PPKM level 4
    Satuan pendidikan berstatus PPKM level 4 dianjurkan tetap mengikuti PJJ penuh.
  4. Daerah khusus/3T
    Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan 100 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com