Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.
“Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” katanya.
Budi kembali memaparkan, pemerintah tidak mewajibkan pemudik dengan vaksinasi booster untuk melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.
Namun, bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, boleh mudik asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19.
Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes antigen.
Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Turun, Apakah Vaksinasi Masih Diperlukan?
Dikatakan Menkes, pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia).
Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.
“Orang tua saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi.
Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19