Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/03/2022, 19:31 WIB

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang.

Namun, pelonggaran mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi pada Rabu (23/3/2022), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Lantas, bagaimana cara pemerintah mengecek vaksinasi booster saat mudik Lebaran 2022?

Cara pemerintah cek vaksinasi booster

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui dua cara, yakni:

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Pemeriksaan status vaksinasi booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pemeriksaan status dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan.

“Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum),” ujar Menkes Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

2. Random Checking

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendengarkan pandangan anggota DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021). RDP tersebut membahas permasalahan data dalam rangka sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data peserta Penerima Bantuan luran (PBI). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendengarkan pandangan anggota DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021). RDP tersebut membahas permasalahan data dalam rangka sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data peserta Penerima Bantuan luran (PBI). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.

“Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” katanya.

Belum vaksinasi booster wajib tes Covid-19

Budi kembali memaparkan, pemerintah tidak mewajibkan pemudik dengan vaksinasi booster untuk melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.

Namun, bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, boleh mudik asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes antigen.

Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Turun, Apakah Vaksinasi Masih Diperlukan?

Booster untuk lindungi lansia

Dikatakan Menkes, pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia).

Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.

“Orang tua saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Kemenhub akan terbitkan aturan mudik

Kendaraan pemudik dengan sepeda motor melintas pada puncak arus balik di jalan nasional Medan-Aceh kawasan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (9/6/2019). Puncak arus balik Lebaran 2019 Aceh terjadi pada H+5 menyusul volume kendaraan yang melintas didominasi pemudik.ANTARA FOTO/RAHMAD Kendaraan pemudik dengan sepeda motor melintas pada puncak arus balik di jalan nasional Medan-Aceh kawasan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (9/6/2019). Puncak arus balik Lebaran 2019 Aceh terjadi pada H+5 menyusul volume kendaraan yang melintas didominasi pemudik.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan ketentuan mudik Lebaran 2022.

Nantinya, ketentuan mudik Lebaran 2022 akan diatur dalam SE tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun dalam negeri yang merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta Api Maret 2022

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bagus Santosa; Aryo Putranto Saptohutomo)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Kondisi Anak yang Tidak Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Terbakarnya Kapal MT Kristin, Pertamina: Titik Api dari Forecastle

Soal Terbakarnya Kapal MT Kristin, Pertamina: Titik Api dari Forecastle

Tren
Akun Resmi WhatsApp Akan Kirimkan Pesan ke Pengguna, Apa Isinya?

Akun Resmi WhatsApp Akan Kirimkan Pesan ke Pengguna, Apa Isinya?

Tren
Viral, Video Kapal Terbakar di Perairan Mataram, Bagaimana Persis Kejadiannya?

Viral, Video Kapal Terbakar di Perairan Mataram, Bagaimana Persis Kejadiannya?

Tren
Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Tren
Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Tren
Klitih: Pengertian, Sejarah, Penyebab, dan Cara Menghindari Klitih

Klitih: Pengertian, Sejarah, Penyebab, dan Cara Menghindari Klitih

Tren
Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Tren
Janji Mahfud MD, Penuhi Undangan dan Layani Debat Anggota DPR Terkait Dana Rp 300 T di Kemenkeu

Janji Mahfud MD, Penuhi Undangan dan Layani Debat Anggota DPR Terkait Dana Rp 300 T di Kemenkeu

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Jadi 'Spiderman' Saat Kereta Penuh Sesak, Begini Ceritanya

Viral, Video Penumpang KRL Jadi "Spiderman" Saat Kereta Penuh Sesak, Begini Ceritanya

Tren
Viral, Foto Tangan Berkerut dan Flek Hitam, Apa yang Harus Dilakukan?

Viral, Foto Tangan Berkerut dan Flek Hitam, Apa yang Harus Dilakukan?

Tren
6 Cara Mengontrol Kadar Gula Darah Penderita Diabetes Saat Berpuasa

6 Cara Mengontrol Kadar Gula Darah Penderita Diabetes Saat Berpuasa

Tren
Ingin ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Menggunakan Bus? Cek Aturan Lokasi Parkir agar Tak Digembok!

Ingin ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Menggunakan Bus? Cek Aturan Lokasi Parkir agar Tak Digembok!

Tren
Viral, Video Penampakan Dua Bulan Sabit, Ini Kata BRIN

Viral, Video Penampakan Dua Bulan Sabit, Ini Kata BRIN

Tren
Cerita Bripka Handoko, Anggota Polsek di Jambi Bukakan Pintu Penjara karena Tak Tega Lihat Anak Peluk Ayahnya Terhalang Jeruji Besi

Cerita Bripka Handoko, Anggota Polsek di Jambi Bukakan Pintu Penjara karena Tak Tega Lihat Anak Peluk Ayahnya Terhalang Jeruji Besi

Tren
Marak Remaja dan Anak Jadi Pelaku Pembunuhan Sadis, Apa yang Terjadi?

Marak Remaja dan Anak Jadi Pelaku Pembunuhan Sadis, Apa yang Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+