Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan ketentuan mudik Lebaran 2022.
Nantinya, ketentuan mudik Lebaran 2022 akan diatur dalam SE tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun dalam negeri yang merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta Api Maret 2022
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bagus Santosa; Aryo Putranto Saptohutomo)