Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Kompas.com - 24/03/2022, 18:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membolehkan kegiatan mudik pada Lebaran tahun ini.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers daring pada Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," ujar Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga menyampaikan sejumlah ketentuan terkait mudik, buka puasa bersama, dan shalat tarawih pada Ramadhan 2022.

Baca juga: Jadwal Puasa dan Link Download Waktu Imsakiyah Ramadhan 2022

Berikut 3 poin penting dari pidato Jokowi:

1. Syarat mudik Lebaran 2022

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022), Jokowi menegaskan bahwa masyarakat yang diperbolehkan mudik pada 2022 yakni mereka yang sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Ketua Relawan Jokowi yang Dicopot dari Komisaris BUMN


2. Shalat tarawih di masjid

Sejumlah jemaah melaksanakan ibadah shalat tarawih dengan protokol kesehatan di Masjid Asmaul Husna, Gading Serpong, Tangerang, Rabu (21/4/2021).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Sejumlah jemaah melaksanakan ibadah shalat tarawih dengan protokol kesehatan di Masjid Asmaul Husna, Gading Serpong, Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, pemerintah juga membolehkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah tarawih berjemaah di masjid.

Syaratnya, jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Baca juga: Masjid Ditutup, Bolehkah Shalat Tarawih Berjamaah Secara Virtual?

3. Larangan buka puasa bersama

Kemudian, Jokowi menyampaikan bahwa pejabat dan pegawai pemerintah belum dibolehkan melakukan buka puasa bersama atau menggelar open house pada Lebaran mendatang.

Namun demikian, presiden tetap mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan.

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022.

Tetapi, Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Tujuan dicetuskannya booster sebagai syarat mudik

One Way saat mudik lebaranKOMPAS.com One Way saat mudik lebaran

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi booster bagi lansia perlu digenjot demi melindungi mereka dari Covid-19.

Menurutnya, hal ini penting untuk diperhatikan menilik tingginya angka kematian lansia di Hong Kong, di mana mayoritas lansia yang wafat belum divaksinasi lengkap meski tingkat vaksinasi di Hong Kong terbilang tinggi.

"Sehingga beliau menginginkan agar para lansia ini yuk cepat-cepat divaksin sampai booster untuk melindungi mereka juga," kata Menkes.

Baca juga: Waktu Puasa Dimulai dari Imsak atau Azan Subuh? Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk dapat melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Menurut Ma'ruf, dengan syarat vaksinasi booster, maka pemudik tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen untuk pulang ke kampung halaman.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," kata Ma'ruf dalam kunjungan kerja di Bandung, Selasa (22/3/2022), dikutip dari keterangan video.

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Ardito Ramadhan | Editor: Bagus Santosa)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Menjaga Tubuh Tetap Fokus saat di Kantor selama Bulan Puasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com