KOMPAS.com - Electronic Filling Identification Number (EFIN) merupakan nomor yang digunakan wajib pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Nomor identitas tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Selain untuk melakukan transaksi SPT tahunan, nomor EFIN juga diperlukan untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.
EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk mereset password jika lupa password akun atau mengganti email di situs aplikasi DJP online.
Lalu bagaimana solusinya ketika wajib pajak lupa nomor EFIN atau belum aktivasi nomor EFIN sewaktu mengisi SPT di DJP online?
View this post on Instagram
Dilansir dari Instagram Kementerian Keuangan @kemenkeuri, jika wajib pajak lupa dengan nomor EFIN ketika hendak mengisi SPT di DJP online maka wajib pajak dapat mengurusnya melalui email.
Wajib pajak dapat mengirim email dengan melampirkan data sebagai berikut:
Setelah semua data terisi, kemudian wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email kpp.XXX@pajak.go.id (xxx merupakan kode kantor pajak).
Untuk mencari kode kantor pajak yang akan dituju, wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak tersebut.
Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?
Selain itu, jika wajib pajak belum melakukan aktivasi nomor EFIN, naka hal tersebut juga dapat diurus dengan cara mengirim email.
Namun, berbeda dengan persyaratan lupa nomor EFIN, jika akan melakukan aktivasi nomor EFIN maka wajib pajak harus melampirkan dokumen kependudukan.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN melalui email dengan melampirkan data sebagai berikut:
Setelah semua data terisi, wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email kpp.XXX@pajak.go.id (xxx merupakan kode kantor pajak).
Untuk mencari kode kantor pajak yang akan dituju oleh wajib pajak dapat diakses pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak tersebut.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.