Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Investasi Bodong, Ketahui Tips Investasi dan Cara Cek Legalitasnya

Kompas.com - 22/03/2022, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Pengecekan perusahaan tempat berinvestasi termasuk dalam dua hal mendasar yang harus diketahui sebelum melakukan investasi, yakni legal.

“Ketika akan berinvestasi masyarakat harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Apa Itu Robot Trading Fahrenheit? Dilaporkan atas Kasus Penipuan Investasi

3. Pahami profil perusahaan penyedia aplikasi

Tips berinvestasi selanjutnya adalah melakukan riset untuk memahami profil perusahaan penyedia aplikasi.

Dengan melakukan riset dan memahami perusahaan penyedia aplikasi, masyarakat bisa meminimalisir terjadinya penipuan yang dilakukan oleh investasi bodong.

"Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak. Lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa," jelas Eddy.

Kerugian yang dialami masyarakat akibat terlibat dalam investasi bodong tidak bisa serta merta menyalahkan aplikasi investasi.

Pasalnya, aplikasi tersebut tidak hanya beroperasi di Indonesia namun juga di luar negeri yang melegalkan perjudian.

Sebaliknya, perjudian di Indonesia merupakan hal yang dilarang dan ilegal.

Tips berinvestasi ini sebaiknya tidak hanya dipahami oleh masyarakat yang ingin berinvestasi, tetapi juga bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan bisnis investasinya.

"Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK

Cara cek legalitas perusahaan investasi via OJK

Untuk mengetahui legalitas perusahaan penyedia aplikasi investasi, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari Kompas.com, OJK terus menghimbau masyarakat agar senantiasa melakukan pengecekan legalitas perusahaan investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Berikut cara cek legalitas perusahaan investasi via OJK:

1. Cek Surat Izin OJK

Masyarakat bisa melakukan pengecekan surat izin OJK asli yang dikantongi oleh perusahaan penyedia aplikasi.

Surat izin OJK yang asli sendiri memiliki ciri khusus, yaitu memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com